Dewan Pakar TKN: Waktu Itu Di-samsul-kan, Sekarang Orang Sudah Tahu Gibran Hebat Debat

Kompas.com, 20 Januari 2024, 17:15 WIB

Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Irfan Maullana

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menilai unsur kejutan dari penampilan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming pada debat, Minggu (21/1/2024) besok, sudah berkurang.

 

Menurut Dradjad, publik kini tidak lagi meremehkan Gibran karena penampilan putra sulung Presiden Joko Widodo berada di luar ekspektasi pada debat pertama cawapres.

 

"Waktu itu ekspekstasinya itu 'di-samsul-kan' itu tadi, orang melihat ini terkagetkan, tapi kalau sekarang kan orang sudah tahu ternyata Gibran hebat nih debatnya, itu jadi unsur kejutannya sudah berkurang," kata Dradjad dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

 

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku sudah lama memperingatkan agar kemampuan Gibran dalam berdebat tidak diremehkan.

 

Hanya saja, Dradjad menilai masih banyak yang meremehkan Gibran hingga dia tampil dalam debat yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.

 

Dradjad pun mengingatkan agar calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, melakukan persiapan matang.

 

"Penguasaan materi mas gibran sangat bagus, jadi ya cawapres sebelah kalau cuman bisa omon-omon doang ya bakal lewat lagi, Mas Gibran menguasai materinya dan kemampuan teknis," kata Dradjad.

 

Seperti diketahui, debat kedua cawapres akan digelar di Jakarta Convention Center pada Minggu malam besok, mengangkat tema energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

 

Adapun penampilan Gibran pada debat pertama cawapres disebut yang paling baik di antara dua calon lainnya.

 

Hal ini terungkap dalam survei yang dilaksanakan Indikator Politik Indonesia pada 30 Desember 2023-6 Januari 2024.

 

Menurut survei tersebut, 58,8 persen responden menganggap Gibran tampil paling baik dalam debat kedua, sedangkan Mahfud (24 persen), dan Muhaimin (14,9 persen).

 

"Kalau di debat capres di putaran pertama responden mendaulat Mas Anies sebagai pemenangnya, di debat cawapres tanggal 22 Desember menurut mereka yang menyaksikan debat, Gibran lah yang menang telak," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/1/2024).

 

Burhanuddin menyampaikan, Gibran didaulat paling baik di semua variabel survei.

 

Wali Kota Solo itu didaulat menjadi cawapres yang paling bagus menyampaikan program kerjanya dengan perolehan 52,3 persen.

 

Kemudian diikuti cawapres Mahfud MD sebesar 25 persen dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebesar 18,1 persen.

 

Dia juga didapuk menjadi cawapres yang paling bagus menyampaikan gagasannya dengan perolehan suara 56,1 persen, diikuti Mahfud MD 25,3 persen, dan Cak Imin 15,9 persen.

 

"Gibran unggul di semua variabel yang kita uji. Dalam soal program kerjanya Gibran juga unggul. Dan soal menyampaikan gagasan Gibran lebih unggul, disusul Mahfud kemudian Cak Imin," ucapnya.

 

Kemudian dari sisi penguasaan materi, Gibran memperoleh 54,1 persen, Mahfud MD 27,7 persen, dan Cak Imin 15,3 persen.

 

https://amp.kompas.com/nasional/read/2024/01/20/17155841/dewan-pakar-tkn-waktu-itu-di-samsul-kan-sekarang-orang-sudah-tahu-gibran

  • Hits: 143

Akses Tanpa Hak dan Buka Rahasia Negara di Debat Ketiga Pilpres 2024 Terancam Pidana dan Denda

Kompas.com - 19/01/2024, 13:59 WIB

Palupi Annisa Auliani, Mikhael Gewati

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Debat ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang menghadirkan para calon presiden (capres), Minggu (7/1/2024), dinilai sudah menampilkan literasi rendah terkait informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berkonsekuensi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

 

“Literasi rendah ini terjadi pada KPU, moderator, dan juga capres tertentu. Ketika ada capres yang bersikukuh bahwa informasi pertahanan dibuka saja, yang oleh KPU dan moderator dibiarkan, saya sangat terkejut dan prihatin,” kata anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H Wibowo, Rabu (17/1/2024).

 

Tema debat ketiga tersebut adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. Dradjad berpendapat, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sudah benar ketika tidak mau menjawab apalagi membahas topik yang ditanyakan—bahkan didesak untuk dibahas—terkait data pertahanan itu.

 

“Beliau taat UU,” ujar Dradjad.

 

Belajar dari “insiden” di debat ketiga Pilpres 2024, Dradjad mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan debat yang taat pada perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2010, untuk penyelenggaraan debat keempat dan kelima Pilpres 2024.

 

Terlebih lagi, debat keempat pada Minggu (21/1/2024) juga memungkinkan terjadinya kejadian serupa. Debat keempat Pilpres 2024 bakal menghadirkan para calon wakil presiden (cawapres). Tema yang diusung adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

 

“(Dua) regulasi itu mengatur 10 jenis informasi yang dikecualikan, termasuk informasi kekayaan alam Indonesia, (yang) menjadi rahasia negara,” tegas Dradjad yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

 

Akses dan membuka rahasia negara tanpa hak

Dalam debat ketiga, perdebatan yang paling mencuat adalah desakan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuka data pertahanan seperti minimum essential force (MEF). Ada juga pertanyaan dari salah satu kandidat kepada kandidat lain terkait MEF.

 

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman B Ponto, mengatakan, MEF adalah proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia.

 

“MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh (Menteri Pertahanan) Prof Dr Juwono Sudarsono, SH, MEF, yang dibagi menjadi tiga rencana strategis (pertahanan) hingga 2024,” ungkap Soleman.

Soleman pun menyebutkan, ketentuan soal MEF sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik ini tertera lugas di Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

“… yaitu, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya,” sebut dia.

 

Definisi MEF dipadankan dengan klausul Pasal 17 huruf c angka 3, rencana strategis hingga 2024 dalam MEF adalah rencana pengembangan. Lalu, lanjut Soleman, dalam MEF ada tiga komponen postur, yaitu kekuatan, gelar atau persebaran penempatan, dan kemampuan pertahanan.

 

Dipadankan dengan klausul Pasal 17 huruf c angka 3 maka kekuatan dalam MEF adalah jumlah, gelar atau persebaran penempatan adalah dislokasi kekuatan, sementara kemampuan punya padanan kata yang sama.

 

“Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara (sehingga dikecualikan), karenanya tidak dapat dibuka ke publik,” kata Soleman.

 

Menurut Soleman, informasi publik yang dikecualikan seperti MEF hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak.

 

Pelanggar klausul tersebut terancam oleh ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU KIP, yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 

Berkaitan dengan debat ketiga Pilpres 2024, tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilpres 2024 menyatakan, informasi soal MEF diperoleh dari situs Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Soleman mengatakan, Menteri Koordinator, Hukum, dan Keamanan beserta stafnya memang berhak mengakses data MEF. Namun, lanjut Soleman, mereka tidak berhak membukanya kepada publik.

 

Definisi MEF dan bunyi Pasal 17 huruf c ayat 3 UU KIP juga menepis dalih dari salah satu cawapres yang menyebutkan contoh rahasia negara terkait pertahanan adalah data orang desersi, strategi pertahanan, dan intelijen.

 

“Artinya beliau tidak tahu bahwa MEF itu termasuk informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik dalam UU KIP. Sangat disayangkan beliau tidak jeli membaca Pasal 17 UU KIP,” tegas Soleman.

 

Lalu, ungkap Soleman, dua capres yang sebelumnya pernah menjadi gubernur pun tidak tercatat memiliki rekam jejak yang memberi mereka hak untuk mengakses, memperoleh, apalagi membuka data terkait MEF yang masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.

 

Pertanyaan spesifik tentang nilai ideal anggaran pertahanan, nominal belanja alutsista, dan capaian MEF, dari salah satu capres berlatar belakang gubernur kepada kandidat lain dengan latar belakang yang sama itu, kata Soleman, adalah bukti bahwa yang bersangkutan telah mengakses, memperoleh, dan membuka informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik tersebut.

 

Desakan mereka berdua kepada capres lain yang kebetulan juga adalah Menteri Pertahanan (Menhan) untuk membuka data MEF, menjadi dugaan bukti berikutnya bahwa mereka memang telah mengakses informasi publik yang dikecualikan tersebut tanpa hak.

 

“Mereka tidak berkecimpung di bidang pertahanan negara. Dengan demikian, mereka tidak berhak mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c, yaitu informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” ungkap Soleman.

 

Desakan untuk mengungkap data tentang pembelian alutsista pun, kata Soleman, dapat melanggar klausul Pasal 17 huruf e angka 1 UU KIP yang membahas informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik tentang pembelian aset vital.

 

Keteledoran timses dan KPU

Menurut Soleman, telah terjadi keteledoran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertentu dan KPU.

 

Dari tema yang ada, kata dia, masih ada banyak materi lain soal pertahanan dan keamanan negara yang dapat diperdebatkan, sebagai ancaman non-militer dan tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

 

“Seharusnya KPU membuat larangan agar MEF tidak dijadikan bahan debat. Timses paslon tertentu juga teledor karena tidak tahu bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka ke publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sehingga menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik,” ungkap Soleman.

 

Sebaliknya, penolakan Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2 di Pilpres 2024 sekaligus Menhan untuk menjawab semua pertanyaan terkait MEF disebut memperlihatkan ketelitian, pengetahuan, pemahaman, dan tanggung jawabnya atas informasi yang bila dibuka ke publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara tersebut.

 

“Beliau sudah tahu bahwa walaupun jabatannya sebagai Menhan tapi tetap tidak berhak untuk membuka ke publik informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” ujar Soleman.

 

Selain mengungkap dugaan telah terjadi pelanggaran UU KIP dengan konsekuensi pidana dan denda tersebut, Soleman berpendapat debat ketiga Pilpres 2024 patut menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk selalu berhati-hati ketika berurusan dengan data terkait pertahanan dan keamanan.

 

https://www.kompas.com/nasional/read/2024/01/19/13595131/akses-tanpa-hak-dan-buka-rahasia-negara-di-debat-ketiga-pilpres-2024?page=2

  • Hits: 436

Debat Ketiga Pilpres 2024 Pertontonkan Literasi Rendah tentang Informasi yang Dikecualikan

Kompas.com - 19/01/2024, 13:43 WIB

Palupi Annisa Auliani, Mikhael Gewati

 

JAKARTA, KOMPAS.com— Debat ketiga Pemilu Presiden 2024 yang menghadirkan tiga calon presiden (capres), Minggu (7/1/2024), dinilai mempertontonkan literasi yang rendah tentang informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini diminta tak terulang lagi di debat keempat dan kelima Pilpres 2024.

 

“Debat ketiga memunculkan satu masalah serius, yaitu rendahnya literasi tentang informasi yang dikecualikan. Literasi rendah soal informasi yang dikecualikan terjadi pada KPU, moderator, dan capres tertentu,” kata anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H Prabowo, Rabu (17/1/2024).

 

Dradjad mengaku sangat terkejut dan prihatin bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan moderator membiarkan saat ada capres yang bersikukuh mendesak dibukanya data pertahanan.

 

“Apakah mereka tidak membaca UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 sebagai turunannya?” lanjut Dradjad, yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Sebagai mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN), Dradjad yang tidak berlatar belakang kepakaran pertahanan, keamanan, dan militer ini mengaku diajari oleh teman-teman di lembaga tersebut tentang informasi publik yang masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan UU KIP.

 

“(Informasi itu) menjadi rahasia negara,” tegas Dradjad.

 

Dradjad menyatakan sangat khawatir dengan fakta bahwa masih ada elite nasional yang ternyata gagap dan memiliki literasi rendah terkait informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP ini.

 

MEF adalah rahasia negara soal pertahanan

Dalam debat ketiga, perdebatan yang paling mencuat adalah desakan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuka data pertahanan seperti minimum essential force (MEF). Ada juga pertanyaan dari salah satu kandidat kepada kandidat lain terkait MEF.

 

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman B Ponto, mengatakan, MEF merupakan salah satu informasi publik dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

MEF, tutur Soleman, adalah proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia.

 

“MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh (Menteri Pertahanan) Prof Dr Juwono Sudarsono, SH, MEF, yang dibagi menjadi tiga rencana strategis (pertahanan) hingga 2024,” ungkap Soleman.

Dalam MEF, lanjut Soleman, ada tiga komponen postur, yaitu kekuatan, gelar atau persebaran penempatan, dan kemampuan pertahanan.

 

Merujuk Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008, tutur Soleman, MEF ini adalah informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik karena apabila dibuka ke publik atau diketahui publik dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara.

 

“Sehingga, MEF tidak boleh dibuka di depan publik. Informasi ini hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak,” tegas Soleman.

 

Soleman pun menyebutkan, ketentuan soal MEF sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik ini tertera lugas di Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

“… yaitu, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya,” sebut dia.

 

Berdasarkan definisi MEF, rencana strategis pertahanan hingga 2024 pada MEF berkaitan dengan rencana pengembangan dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

Lalu, “kekuatan” dalam postur MEF berkaitan dengan kata “jumlah” dalam ketentuan Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008. Adapun “gelar atau persebaran penempatan” berkaitan dengan frasa “dislokasi kekuatan” pada klausul yang sama.

 

Berikutnya, frasa “kemampuan pada MEF” berkaitan dengan “kemampuan” dalam bunyi Pasal 17 huruf c angka 3 UU KIP tersebut.

 

“Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara (sehingga dikecualikan). MEF tidak boleh dibuka ke publik,” tegas Soleman.

 

Jangan terulang di debat keempat dan kelima

Debat keempat akan menghadirkan kembali tiga calon wakil presiden (cawapres) Pemilu Presiden 2024. Sebelumnya, tiga cawapres ini sudah tampil dalam debat Pemilu 2024, yaitu pada Jumat (22/12/2023), dengan tema seputar ekonomi.

 

Untuk debat keempat pada Minggu (21/1/2024), tema yang diangkat adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

 

Adapun debat kelima akan mempertemukan lagi capres Pemilu Presiden 2024. Debat kelima dijadwalkan berlangsung pada Minggu (4/2/2024). Tema yang diangkat di debat kelima Pemilu Presiden 2024 adalah kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi

 

Belajar dari debat ketiga, Dradjad meminta literasi rendah atas informasi yang dikecualikan tidak tampak lagi di debat keempat dan kelima Pemilu Presiden 2024.

 

“Saya mendesak KPU membuat aturan debat yang taat pada perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 dan PP Nomor 61 Tahun 2010. Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur 10 jenis informasi yang dikecualikan, (salah satunya) termasuk informasi kekayaan alam Indonesia,” tegas Dradjad.

 

Terlebih lagi, pelanggaran atas klausul tersebut berkonsekuensi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008.

 

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/13434491/debat-ketiga-pilpres-2024-pertontonkan-literasi-rendah-tentang-informasi?page=2

  • Hits: 136

GASPOL! Ft. Dradjad Wibowo - Prabowo Keluarkan Banyak Uang untuk Antarkan Anies Jadi Gubernur

 

4,772 views  Premiered Jan 19, 2024  GASPOL

 

#gaspol #tatangdito #dradjadwibowo #prabowo #aniesbaswedan #pemilu2024 #jernihmemilih #jernihmelihatdunia

 

Calon Presiden 02 Prabowo Subianto akhirnya bersuara setelah diserang berkali-kali oleh kompetitornya Calon Presiden 01, Anies Baswedan dalam forum debat ketiga.

 

Prabowo membalas balik serangan Anies yang menyindirnya soal etika dengan menyatakan Anies tidak pantas menyerangnya dengan isu itu.

 

Apa yang membuat Prabowo saat itu terlihat emosional disinggung Anies? Cerita apa yang terjadi saat keduanya sempat "mesra" ketika Prabowo, yang masih menjadi oposisi, memutuskan mengusung Anies di Pilgub DKI?

 

Simak obrolan seru GASPOL! bersama Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo.

 

*****

 

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.

 

https://www.youtube.com/watch?v=PYHU3KMs70A

 

 

 

 

  • Hits: 164

Video: Soal Ramalan Utang RI, Ini Jawaban TKN Prabowo-Gibran

NEWS - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia

16 January 2024 11:12

 

Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo membantah ramalan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri yang menyebut utang Indonesia bisa bengkak ke Rp16ribu triliun jika Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024.

 

Informasi selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 16/01/2024) berikut ini.

 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240116090536-8-506169/video-soal-ramalan-utang-ri-ini-jawaban-tkn-prabowo-gibran

  • Hits: 167

Page 41 of 77

About SDI


Sustainable development is defined as “development that meets the current need without reducing the capability of the next generation to meet their need (UNCED, 1992)

Partner

Contact Us

Komplek Kehutanan Rasamala
Jl.Rasamala No.68A
Ciomas,Bogor Jawa Barat 16610

Telp : 0251-7104521 
Fax  : 0251-8630478
Email: sdi@sdi.or.id